Baca Juga: Hadir Dalam Persidangan FS, Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo
Berikut ketentuan dan alur Pidana Mati dalam Undang-Undang KUHP terkini (Nomor 1 Tahun 2023).
Dalam KHUP terkini, pidana mati tidak bisa langsung dieksekusi, melainkan terpidana memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim menjatuhkan pidana mati dengan mempertimbangkan:
a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapab untuk memperbaiki diri
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana
Lebih lanjut dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Dan waktu masa percobaan 10 tahun dimulai dari 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diatur dalam pasal 100 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan
Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden yang tertuang pada pasal 100 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023.