Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

- 14 Februari 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati.
Ilustrasi Hukuman Mati. /Pixabay/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum berkekuatan tetap atau inkrah.

Artinya, Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk banding.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023 mengatakan bahwa proses itu memakan waktu hingga tiga tahun.

Sementara, setelah melewati tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru mulai berlaku.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Beberapa Hal yang Memberatkan Terdakwa

Aturan pidana mati tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru, yang menyatakan bahwa pidana mati diancam sebagai upaya terakhir untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat.

Selain itu, didalam KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik selama di penjara.

Bila dalam waktu 10 tahun ia berbuat baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.

“ Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita tetapkan dalam KUHP kita," kata Arsul Sani. Dikutip dalam laman resmi Pikiran Rakyat pada, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Nilai Sambo Layak Divonis Mati: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x