MEDIA TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 5 Januari 2022 lalu.
Dalam persidangan turut dihadiri oleh kedua orangtua Bharada E yang tampak duduk di kursi baris depan ruang persidangan.
Keduanya mendapatkan pengawal dari anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Semakin Tegang, Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan?
Kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy menghampiri Bharada E dan memberitahu bahwa kedua orang tua Rhicard hadir di persidangan.
Bharada E pun menghampiri orang tuanya dan memeluknya. Kemudian ia kembali ke kursi awal di tengah ruang sidang di hadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, Bharada E memastikan bahwa perintah yang diterima saat bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua.
Awalnya Bharada E menyampaikan momen ketika ia bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling dan saat itu mendengar cerita perihal peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang.