Semakin Diujung Tanduk! Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan

- 4 Januari 2023, 19:27 WIB
terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023.
terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023. /PMJ NEWS

MEDIA TULUNGAGUNG - Berita seputar kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa satu per satu pihak yang berkaitan dalam kasus ini hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri.

Dalam hal ini terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

Baca Juga: Semakin Memanas! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Januari 2023.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto pada Selasa, 3 Januari 2023.

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” sambungnya.

Djuyamto manyampaikan hakim mempunyai kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x