Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha

- 31 Maret 2024, 21:58 WIB
Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha
Hari Terakhi! Begini Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha /Tangkap layar pajak.go.id

MEDIA TULUNGANGUNG - Inilah informasi mengenai cara lapor SPT Pajak di DJP Online untuk pribadi dan badan usaha selengkapnya di sini.

Sebagai informasi bahwa batas waktu pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024.

Bagi kamu yang ingin mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan kode EFIN.

Artinya EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Terdapat perbedaan bagi kamu yang ingin melapor SPT untuk pribadi maupun badan usaha.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Kacang Lengkap dengan Merasa Bahan

Inilah cara lapor SPT untuk pribadi melalui DJP Online

Siapkan dokumen pendukung

Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x