MEDIA TULUNGAGUNG – Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menggugat Presidan Republik Indonesia,Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam hal tersebut, Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Sigit terkait pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian menghargai layangan atau gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo, sebab gugatan yang menyangkut langkah hukum tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.
Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap 4 Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pengadaan CASN Tahun 2023
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 30 Desember 2022.
“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi pada Jum’at, 30 Desember 2022.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa pihak Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
“Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat I (Presiden) dan memerintahkan Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali, semua hak-hak Penggugat (Sambo) sebagai anggota kepolisian.