Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Dedi: Menghargai Hak Konstitusional

- 30 Desember 2022, 18:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo membantah keterangan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga/ PMJ NEWS
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo membantah keterangan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga/ PMJ NEWS /

Selain itu, Sambo juga memohon kepada hakim untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo berlawanan dan tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus lalu. Dimana saat itu dirinya menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepadanya.

Baca Juga: Strategi Promosi Online yang Harus Anda Ketahui

Serta siap menanggung semua akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak akibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucap Sambo kala itu.

Seperti yang diketahui pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sendiri merupakan buntut atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia. ***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah