MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tanggal 7 Desember 2022 masih terus berlanjut.
Jaksa dan hakim menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum menanyakan tentang poligraf Ferdy Sambo (FS) terkait menembak Brigadir J saat peristiwa penembakan di Duren Tiga.
“Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf,” tanya jaksa ke Sambo di PN Jaksel, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJNews.
Baca Juga: Bharada E Bantah Kesaksian Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J, Apa saja? Berikut Rinciannya
“Pernah,” jawab Sambo.
“Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?” tanya jaksa lagi.
“Tidak (menembak),” ucap Sambo.
“Sudahkah hasilnya (poligraf) saudara ketahui?” cecar jaksa.