MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih terus berlanjut.
Dalam hal ini Ferdy Sambo turut hadir sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada 7 Desember 2022.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo bersikukuh bahwa dia tidak pernah menembak Brigadir J dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga. Dimana dalam hal ini, jaksa dan hakim menanyakan tentang apakah Sambo terlibat dalam menembak Brigadir J atau tidak.
Hal tersebut berawal dari hasil uji kebohongan dengan poligraf saat menjalani pemeriksaan Polri terkait penembakan terhadap Brigadir J, mengatakan bahwa hasilnya tidak jujur.
Baca Juga: Terungkap Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Institusi Polri: Jangan hanya Saya!
“Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf,” tanya jaksa pada Sambo, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJNews.
“Pernah,” jawab Sambo.
“Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?” tanya jaksa lagi.
“Tidak (menembak),” ucap Sambo.