MEDIA TULUNGAGUNG - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut hingga saat ini.
Dalam hal ini satu per satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hadir dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E dipecat dari institusi Polri.
Menurut penilaian Ferdy Sambo, Bharada E juga harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo mengungkap alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut lantaran Bharada E juga ikut menembak Brigadir J.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 9 Desember 2022.
“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Ferdy Sambo merasa tidak terima apabila hanya dirinya saja yang menerima sanksi pemberhentian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sementara dua terdakwa lain masih berstatus anggota.