MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih terus berlanjut sampai saat ini.
Pihak berwajib masih terus diselidiki oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, pada hari Minggu, 11 Desember 2022, kuasa hukum keluarga Almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung soal pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa dia tidak ikut menembak korban.
Kamaruddin mengatakan bahwa bantahan Ferdy Sambo atas kesaksian Bharada Eliezer terkait keikut-sertaannya dalam menembak Brigadir J, merupakan haknya sebagai terdakwa.
“Dia kan terdakwa. Terdakwa atau tersangka itu kan punya hak ingkar. Apalagi dia ancamannya kan hukuman mati,” ujar Kamaruddin yang dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News.
Kamaruddin menilai bahwa bantahan Sambo yang dikatakan lantaran Sambo takut dihukum mati dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Sebetulnya, FS takut dihukum mati. Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia,” klaim pengacara kondang tersebut.
Selanjutnya, Kamaruddin berpendapat agar Sambo lebih baik berterus-terang dalam memberikan kesaksian agar hakim lebih bersimpati dan tidak dipandang memberatkan.