MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terdakwa masih tidak terima dengan dijatuhinya hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Sedangkan Ferdy Sambo sendiri melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan.
Hal tersebut dilakukan karena merasa bahwa jabatan itu merupakan hasil jeri payah karier kepolisiannya.
Berikut isi permohonan yang diberikan oleh Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;