Terungkap Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Hukuman PTDH, Minta Jabatan Kembali?

- 30 Desember 2022, 19:37 WIB
Tak terima dengan hukuman PTDH, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan.
Tak terima dengan hukuman PTDH, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan. /Antara/

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Dedi: Menghargai Hak Konstitusional

Bukan hanya ingin status pemecatan atasnya dicabut, Ferdy Sambo juga sebelumnya juga sempat singgung terkait karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia protes mengapa hanya dirinya yang dijatuhi hukuman pemecatan, padahal pada faktanya Eliezer yang menembak Yoshua pada peristiwa di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo lantas meminta pada hakim untuk berlaku adil, dan menjatuhkan sanksi PTDH pada Bharada E sebagaimana nasib dirinya.

“Bharada E seharusnya dipecat juga (dari kepolisian), karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Kejujuran Bharada E Terungkap hingga Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik? Liza: Kita Cross Check Dengan...

“Jangan hanya saya (yang dipecat dari Polri),” ucapnya lagi.

Dalam perkara kematian Yoshua Hutabarat, terdapat lima orang terdakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.

Diantaranya ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini