Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatan itu, jika terbukti benar, hukuman pidana maksimal yang akan diterima ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun Sambo kena PTDH lantaran menjadi otak di balik kasus turunan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pada awal diusutnya kasus Yoshua.
Sebelumnya artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Protes PTDH dan Minta Jabatannya Kembali".*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)