Terungkap Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Hukuman PTDH, Minta Jabatan Kembali?

- 30 Desember 2022, 19:37 WIB
Tak terima dengan hukuman PTDH, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan.
Tak terima dengan hukuman PTDH, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan. /Antara/

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terdakwa masih tidak terima dengan dijatuhinya hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Sedangkan Ferdy Sambo sendiri melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan.

Hal tersebut dilakukan karena merasa bahwa jabatan itu merupakan hasil jeri payah karier kepolisiannya.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Angkat Bicara Soal Tuduhan Kepribadian Ganda terhadap Brigadir J: Kesimpulan Sesat!

Berikut isi permohonan yang diberikan oleh Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Dedi: Menghargai Hak Konstitusional

Bukan hanya ingin status pemecatan atasnya dicabut, Ferdy Sambo juga sebelumnya juga sempat singgung terkait karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia protes mengapa hanya dirinya yang dijatuhi hukuman pemecatan, padahal pada faktanya Eliezer yang menembak Yoshua pada peristiwa di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo lantas meminta pada hakim untuk berlaku adil, dan menjatuhkan sanksi PTDH pada Bharada E sebagaimana nasib dirinya.

“Bharada E seharusnya dipecat juga (dari kepolisian), karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Kejujuran Bharada E Terungkap hingga Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik? Liza: Kita Cross Check Dengan...

“Jangan hanya saya (yang dipecat dari Polri),” ucapnya lagi.

Dalam perkara kematian Yoshua Hutabarat, terdapat lima orang terdakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.

Diantaranya ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ahli Psikolog Forensik Ungkap Kode Senyap Ferdy Sambo Kepada Bharada E terkait Penyimpangan Jiwa Korsa

Atas perbuatan itu, jika terbukti benar, hukuman pidana maksimal yang akan diterima ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Sambo kena PTDH lantaran menjadi otak di balik kasus turunan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pada awal diusutnya kasus Yoshua.

Sebelumnya artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Protes PTDH dan Minta Jabatannya Kembali".*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini