Kompak! Ferdy Sambo dan Istri Menolak Menjadi Saksi Masing-masing, FS: Saya Tidak Perlu Menjadi Saksi

- 4 Januari 2023, 19:38 WIB
TTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain.
TTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

MEDIA TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo bisa menjadi saksi mahkota untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan begitu pun sebaliknya.

Hal ini berawal ketika Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan tentang kesediaan terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Semakin Diujung Tanduk! Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan

“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Januari 2023.

“Saya tidak perlu menjadi saksi,” jawab Ferdy Sambo.

Mendengar jawaban dari Ferdy Sambo, hakim Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak untuk mengundurkan diri.

“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x