Baca Juga: Semakin Memanas! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan
Pertanyaan kesediaan menjadi saksi dalam persidangan tersebut juga ditanyakan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pun juga menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.
“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri.
“Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” jelas Hakim Wahyu.
Di sisi lain Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana Said Karim, sebagai saksi meringankan untuk kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 3 Januari 2023.
“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar tim PH kedua terdakwa, Febri Diansyah.
Said akan memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan untuk meringankan kedua terdakwa dan Febri berharap dapat memuat terang perkara tersebut.