Semakin Tegang, Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan?

- 5 Januari 2023, 20:56 WIB
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023.
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023. /Kolase/PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Tak sedikit masyarakat Indonesia yang menunggu hasil persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini satu per satu terdakwa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 5 Januari 2022.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Ibu Bharada E Saat Ditanya Harapan Hasil Persidangan: Itu yang Terbaik dari Tuhan

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto pada Selasa, 3 Januari 2023.

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x