TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

- 13 Februari 2023, 16:48 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023 /Antara/Rivan Awal Lingga/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga sosok Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan publik.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Viral! Anak SD Kritik Persidangan Ferdy Sambo Lewat Lagu, Berikut Lirik yang Dinyanyikan

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada pada Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pamer Prestasi! Nota Pembelaan Ferdy Sambo Awalnya Diberi Judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x