MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J seiring berjalannya waktu semakin memanas.
Dalam hal ini terdakwa kasus pembunuhan brigadir J yakni Bharada E kembali menjalani persidangan pada Kamis, 5 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, Bharada E menceritakan dirinya ditanya oleh Ferdy Sambo terkait keberadaan senjata api (senpi) milik Brigadir J.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 7 Januari 2022.
Baca Juga: Semakin Tegang, Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan?
“Saya bilang ‘siap’ karena seinget saya kan Bang Ricky tuh simpen di dashbord mobil Lexus, Yang Mulia. Saya bilang ‘Siap, ada di mobil Lexus, Bapak’. ‘Nanti habis ini kau turun ke bawah ambil senpinya bawa naik lagi ke sini’. ‘Siap bapak’,” ujar Bharada E.
Bharada E juga menjelaskan bahwa dirinya dan Ricky Rizal yang mengetahui keberadaan senpi milik Brigadir J. Sementara Kuat Ma’ruf, dikatakan Richard, tidak melihatnya.
Di sisi lain hakim menanyakan kepada Bharada E bagaimana Ferdy Sambo mengetahui bahwa senjata milik Yosua sudah diamankan.
Namun Bharada E mengaku bahwa dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut.