MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E kembali digelar pada 5 Januari 2022 lalu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dihadiri oleh kedua orang tua Bharada E.
Seperti yang diketahui bahwa berita seputar kasus pembunuhan Brigadir J ini masih menjadi soroan para warganet.
Dalam persidangan kali ini Bharada E memastikan bahwa perintah yang diterima saat bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua.
Baca Juga: Semakin Tegang, Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan?
Awalnya Bharada E menyampaikan momen ketika ia bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling dan saat itu mendengar cerita perihal peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 7 Januari 2022.
“’Ngga ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan’. Terus dia bilang ke saya ‘memang harus dikasih mati anak itu’,” ujar Bharada E mengikuti perkataan Ferdy Sambo pada Kamis, 5 Januari 2022.
Tetapi Bharada E hanya diam karena pada saat itu dirinya tidak mengetahui adalah peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang.