Menyikapi hal tersebut, Nasir Djamil, anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komisi III DPR, menilai hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo tidak berpengaruh pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan.
Nasir mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru tentang hukuman mati merupakan hukuman alternatif dan akan mulai berlaku dalam dua atau tiga tahun ke depan.***