Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

- 14 Februari 2023, 20:31 WIB
Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO//

MEDIA TULUNGAGUNG - Ferdy Sambo dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada pada Selasa, 14 Februari 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x