MEDIA TULUNGAGUNG – RUU KUHP disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selatan.
Namun dalam pengesahan RUU KUHP tersebut menghasilkan isu-isu dan pro-kontra dari beragam kelompok, yakni kelompok masyarakat sipil, akademikus, maupun masyarakat luas.
Setidaknya, ada 14 poin isu kontroversi dalam RUU KUHP yang dipersoalkan publik, dan menuntut penjelasan pemerintah atas poin kontroversi tersebut, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara.
Poin pertama, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law); kedua, adalah tentang pidana mati; yang ketiga, mengenai penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; sedangkan yang keempat, adalah tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Baca Juga: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Disahkan, Bikin Warganet Greget
Poin kelima, tentang dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, tentang unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contemp of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Poin kedelapan, advocad curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur namun diusulkan untuk dihapus; kesembilan, penodaan agama; kesepuluh, penganiayaan hewan.
Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinaan; ke-14, kohabitasi dan pemerkosaan.
Dalam menghadapi isu kontroversi terhadap 14 poin di atas, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.