Menilik RUU KUHP yang Baru, Jubir Berikan Penjelasan Terkait Pasal Perzinaan dan Kesesuaian HAM: Intinya....

- 14 Desember 2022, 05:50 WIB
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI /F. INTERNET

 

 

MEDIA TULUNGAGUNG – RUU KUHP baru saja disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Desember 2022.

Dimana momen ini, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, KUHP produk Belanda yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.

Baca Juga: Besok Tayang! Link Nonton Semi Final Piala Dunia 2022 Prancis vs Maroko, Atlas Lion Lanjutkan Kejutan?

Lebih jauh, dia juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang baru ini, sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.

Selain itu, KUHP yang baru ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif, dimana Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemenkumhamri.

Dalam hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan terkait pasal Perzinaan dan kesesuaian HAM.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Nonton Semi Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Kroasia, Messi Balas Dendam 2018?

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Instagram @antaranewscom Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x