MEDIA TULUNGAGUNG – RUU KUHP baru saja disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Desember 2022.
Dimana momen ini, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, KUHP produk Belanda yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.
Lebih jauh, dia juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang baru ini, sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.
Selain itu, KUHP yang baru ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif, dimana Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemenkumhamri.
Dalam hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan terkait pasal Perzinaan dan kesesuaian HAM.