MEDIA TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP.
Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPR-MPR pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Meski telah disahkan, namun Fraksi Demokrat memberikan tanggapan umumnya soal KUHP bari itu, Di sisi lain, Fraksi PKS lebih tegas memberikan sorotan terhadap beberapa pasal yang dianggap janggal untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Ada Tiga hal yang membuat Fraksi PKS memberikan catatan yaitu soal penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara kemudian menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.
PKS mengklaim bahwa mereka telah melakukan akomodir terhadap aspirasi rakyat yang cukup luas.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli Juwaini, anggota Fraksi PKS, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi pks.id.
Padahal, lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial.