PKS Tegas Beri Catatan Merah Soal Pengesahan KUHP, Pasal Hinaan Kepada Pejabat Pemerintah Hingga LGBT

- 6 Desember 2022, 14:57 WIB
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

MEDIA TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP.

Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPR-MPR pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Meski telah disahkan, namun Fraksi Demokrat memberikan tanggapan umumnya soal KUHP bari itu, Di sisi lain, Fraksi PKS lebih tegas memberikan sorotan terhadap beberapa pasal yang dianggap janggal untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tampil dengan Batik Khas Indonesia, Fajar-Rian Sabet Penghargaan BWF Kategori Most Improved Player of The Year

Ada Tiga hal yang membuat Fraksi PKS memberikan catatan yaitu soal penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara kemudian menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

PKS mengklaim bahwa mereka telah melakukan akomodir terhadap aspirasi rakyat yang cukup luas.

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli Juwaini, anggota Fraksi PKS, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman resmi pks.id.

Baca Juga: Perkuat Siaran ke Seluruh Penjuru Dunia, BWF Gandeng Aplikasi Gaming Udarakan Turnamen World Tour Finals 2022

Padahal, lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x