MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu dijatuhkan kepada Bharada E setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polri.
Bharada E kini harus menelan pil pahit, menerima sangkaan pelanggaran pasal KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?