Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, dan bukan atas dasar pembelaan diri.
Baca Juga: Netizen Sebut Komnas HAM Seperti Juru Bicara Polri, Kecurigaan Kongkalikong Makin Kuat?
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Bunyi UU Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Saja Jerat Pidananya? Begini Isinya'.