Berikut Ringkasan Bunyi Pasal KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E, Hukuman Maksimal 15 Tahun, Cukupkah?

- 4 Agustus 2022, 09:49 WIB
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Adakah Tersangka Lainnya?
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Adakah Tersangka Lainnya? /Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu dijatuhkan kepada Bharada E setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polri.

Bharada E kini harus menelan pil pahit, menerima sangkaan pelanggaran pasal KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

 

Baca Juga: Berbeda dengan Sebelumnya, Bharada E Ternyata Tembak Brigadir J Bukan Membela Diri, Lalu Siapa Otaknya?

 

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Baca Juga: Setelah Bharada E Tersangka, Polri Akan Periksa Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Mungkinkah Tersangka Selanjutnya?

Dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Kamis, 4 Agustus 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP.

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56, dengan bunyi sebagai berikut.
Pasal 55

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Paling Awal Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sesuai Prediksi Refly Harun?

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Oleh Polri, Didakwa Sebagai Pelaku dan Pembantu Kejahatan

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, dan bukan atas dasar pembelaan diri.

Baca Juga: Netizen Sebut Komnas HAM Seperti Juru Bicara Polri, Kecurigaan Kongkalikong Makin Kuat?

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Bunyi UU Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Saja Jerat Pidananya? Begini Isinya'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x