Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Oleh Polri, Didakwa Sebagai Pelaku dan Pembantu Kejahatan

- 4 Agustus 2022, 07:44 WIB
BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama.
BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama. /Twitter/ @widyasari813/

MEDIA TULUNGAGUNG - Babak baru kasus baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E serta orang-orang disekitarnya telah sedikit menemui titik terang.

Polri telah mengumumkan bahwa Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E diketahui memberi dua sangkaan yakni sebagai pelaku dan pembantu kejahatan.

Baca Juga: Anaknya Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Saya Sakit Hati!

Pasal yang dikenakan oleh Polri terhadap Bharada E yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareksrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E berdasarkna tindak lanjut kasus yang dikaporkan oleh keluarga Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Ungkap Brigadir J Telah Terima Ancaman Pembunuhan Sebelum Dieksekusi: Dia Curhat Nangis!

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” pungkasnya menjelaskan seperti dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Kamis, 4 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x