MEDIA TULUNGAGUNG - Kepolisian RI (Polri) telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Penetapan itu berdasarkan kumpulan fakta yang ada di Polri setelah melakukan gelar perkara.
Ini menjadi satu kejuatan yang tidak disangka. Bahkan ketika Refly Harun pernah memberikan indikasi dengan hal serupa.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Netizen Sebut Komnas HAM Seperti Juru Bicara Polri, Kecurigaan Kongkalikong Makin Kuat?