Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

- 9 Agustus 2022, 19:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo. /PMJ News/Fajar

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah satu bulan akhirnya misteri itu terkuak dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal maksimal tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Bantah Adanya Baku Tembak!

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Dinilai Tak Maksimal, 3 Atlet Indonesia Ditarik Mundur, Ada Apa?

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x