Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

- 9 Agustus 2022, 19:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo. /PMJ News/Fajar

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bahkan menurut Listyo Sigit, dari hasil temuan Timsus Polri tidak ada baku tembak yang terjadi di TKP.

Baca Juga: Warganet Ungkap Fakta Nama Baru Penyusun Skenario Bersama Ferdy Sambo, Fahmi Alamsyah, Ada Hubungan Apa?

"Tidak ada baku tembak di lokasi kejadian," ujar Listyo Sigit, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Kompas TV live, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan kesaksian terakhir Bharada E yang mengatakan bahwa tidak adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Mencintai Tulus Ferdy Sambo, YouTuber Thailand: 'Tidak Bisa Dipercaya'

''Bharada RE diperintah oleh atasannya yakni saudara FS," tambahnya dalam keterangan itu.

Senada dengan kesaksian pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x