MEDIA TULUNGAGUNG - Status hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi diumumkan pada siang hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri yang menyelidiki kasus ini.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah pihak Timsus menjalankan serangkaian gelar perkara.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkait penyelidikan terhadap Putri Candrawathi, Polri telah memeriksa tiga rumah Ferdy Sambo, yaitu di TKP Duren Tiga, Magelang dan rumah dinasnya.
Dikutip Tim Media Tulungagung dari PortalJember.com, dari konferensi pers Mabes Polri berikut penjelasan Polri terkait status hukum Putri Candrawathi.
Tiga petinggi Polri yang akan mengumumkan kelanjutan kasus kematian Brigadir J serta status hukum Putri Candrawathi yaitu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dan Komjen Agung Budi Marioto.