Mantan Kuasa Hukum Bharada E Resmi Layangkan Gugatan untuk 3 Pihak, Ada Nama Kapolri Listyo Sigit

- 17 Agustus 2022, 19:08 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MEDIA TULUNGAGUNG - Drama penyelidikan fakta kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo terus berlanjut.

Setelah diberhentikan sepihak oleh Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin secara resmi melayangkan gugatan kepada tiga pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatannya itu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka menilai pemberhentian sebagai kuasa hukum Bharada E tidak jelas dan diduga ada intervensi dari pihak tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama Loka 'Lara Ati' Episode 1 Viral di TikTok, Diperankan Bayu Skak dan Keisya Levronka

Gugatan mereka ditujukkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu, pihak PN Jaksel mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada September mendatang.

Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa lalu.

Baca Juga: Tayang Nanti Pukul 21.30 WIB, Drama Loka 'Lara Ati', Berikut Link Resmi Streaming di Vidio Episode 4 Part 1

"Sidang pertama pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Haruno pada 16 Agustus 2022, dikutip Tim Media Tulungagung dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 17 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x