MEDIA TULUNGAGUNG - Drama penyelidikan fakta kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo terus berlanjut.
Setelah diberhentikan sepihak oleh Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin secara resmi melayangkan gugatan kepada tiga pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatannya itu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka menilai pemberhentian sebagai kuasa hukum Bharada E tidak jelas dan diduga ada intervensi dari pihak tertentu.
Gugatan mereka ditujukkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Sementara itu, pihak PN Jaksel mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada September mendatang.
Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa lalu.
"Sidang pertama pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Haruno pada 16 Agustus 2022, dikutip Tim Media Tulungagung dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 17 Agustus 2022.