Mantan Kuasa Hukum Bharada E Resmi Layangkan Gugatan untuk 3 Pihak, Ada Nama Kapolri Listyo Sigit

- 17 Agustus 2022, 19:08 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Terkait gugatan tersebut, PN Jaksel sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E selaku tergugat I batal demi hukum.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 3 Part 2, Tayang di Vidio Gratis!

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat II dalam membuat surat tersebut disertai itikad jahat dan melawan hukum.

Selain itu, Deolipa juga meminta majelis hakim untuk membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum terkait dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah.

Deolipa menambahkan bahwa dia dan M Burhanuddin adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan memiliki hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.

Baca Juga: Link Resmi Streaming Nonton Drama Loka 'Lara Ati' Episode 3 Part 1, Tayang di Vidio Gratis!

"Hari ini, kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin," kata Deolipa pada Senin lalu.

Deolipa mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut diajukan pada tiga pihak yang salah satunya adalah Kabareskrim.

"Jadi, kita ajukan gugatan terhadap tiga orang, tergugat I Bharada E, tergugat II Ronny Talapessy, tergugat III Kabareskrim," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini