Menilik RUU KUHP yang Baru, Jubir Berikan Penjelasan Terkait Pasal Perzinaan dan Kesesuaian HAM: Intinya....

- 14 Desember 2022, 05:50 WIB
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI /F. INTERNET

Akibat maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia, Albert Aries memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
  2. Tidak ada pihak lain yang bisa melapor, apa lagi sampai main hakim sendiri. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, maka tidak akan ada proses hukum.
  3. KUHP baru juga tidak pernah membarikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.
  4. Ruang privat masyarakat tetap terjamin oleh Undang-Undang tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke Indonesiaan.

Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Semi Final Piala Dunia 2022 , Beserta Perkiraan Formasi

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @antaranewscom, pada tanggal 14 Desember 2022.

Selain membahas tentang pasal perzinaan, jubir KUHP juga membantah terkait KUHP yang baru disahkan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” ujar Albert.

Adapun Albert Aries juga menjelaskan alasan batahan tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Perselingkuhannya dengan Brigadir J dan Hasil Poligraf PC Terindikasi Berbohong?

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Instagram @antaranewscom Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x