Akibat maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia, Albert Aries memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
- Tidak ada pihak lain yang bisa melapor, apa lagi sampai main hakim sendiri. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, maka tidak akan ada proses hukum.
- KUHP baru juga tidak pernah membarikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.
- Ruang privat masyarakat tetap terjamin oleh Undang-Undang tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke Indonesiaan.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @antaranewscom, pada tanggal 14 Desember 2022.
Selain membahas tentang pasal perzinaan, jubir KUHP juga membantah terkait KUHP yang baru disahkan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
“Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” ujar Albert.
Adapun Albert Aries juga menjelaskan alasan batahan tersebut, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Ditanya Soal Isu Perselingkuhannya dengan Brigadir J dan Hasil Poligraf PC Terindikasi Berbohong?