KUHP Akan Segera Dibahas DPR, Salah Satunya Tentang Penghinaan Kepada Pemerintah yang Sah

- 20 Juni 2022, 20:16 WIB
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. /Twitter @AksiLangsung

 

Media Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan membahas dan mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022.

Salah satu agenda utama penting yang akan menjadi pembahasan adalah Pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.

Tentu sejak kemunculan isu tersebut sampai hari ini pasal tersebut dianggap sebagian masyarakat Indonesia sebagai sesuatu yang kontroversi di tengah iklim demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran Pasca Indonesia Open 2022, Popor Kembali Geser, China Dipuncak

Dilansir Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Senin, 20 Juni 2022, pada cuplikan Pasal 240 tersebut berbunyi seperti berikut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sesuai kategori IV".

Keonaran yang tercantum dalam Pasal 240 itu dijelaskan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Baca Juga: Update Ranking BWF Sektor Ganda Putri Pasca Indonesia Open 2022, Peringkat Greysia/Apriyani Belum Dihapus

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x