Media Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan membahas dan mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2022.
Salah satu agenda utama penting yang akan menjadi pembahasan adalah Pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.
Tentu sejak kemunculan isu tersebut sampai hari ini pasal tersebut dianggap sebagian masyarakat Indonesia sebagai sesuatu yang kontroversi di tengah iklim demokrasi Indonesia.
Dilansir Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Senin, 20 Juni 2022, pada cuplikan Pasal 240 tersebut berbunyi seperti berikut:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sesuai kategori IV".
Keonaran yang tercantum dalam Pasal 240 itu dijelaskan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.