MEDIA TULUNGAGUNG - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah hingga kini menuai polemik.
Pasalnya banyak yang menilai bahwa RKUHP ini dibuat atas kepentingan para pejabat.
Sontak hal tersebut menui respon dari berbagai kalangan masyrakat di Indonesia.
Baca Juga: Bungkus Night: Acara Bermuatan Sensual di Jaksel yang Pasang Tarif Rp250.000 Dibubarkan Polisi
Salah astunya datang dari Komika Indonesia Bintang Emon.
Menurutnya, dia setuju dengan pasal tersbebut dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tetapi, sambungnya, wujud dari orang atau pemerintah yang tersinggung atas penghinaan tersebut bisa berbeda-beda.
Karena, Bintang Emon menggarisbawahi, wujud orang atau pihak yang tersinggung tersebut berbeda tergantung pada perasaan masing-masing individu atau pihak.
Baca Juga: Apa Itu Acara Bungkus Night yang Posternya Viral di Media Sosial? Begini Penjelasanya