“Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi di nama baik,” kata Emon.
Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam RKUHP menuai kontroversi karena terjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Sebagian masyarakat ada yang mendukung, dan sebagian lainnya menolak. Bahkan, banyak pula pakar hukum yang memberikan pendapat berbeda tentang RKUHP yang sedang di bahas oleh DPR RI.
Baca Juga: Bagaimana Perang Rusia-Ukraina Bisa Berpengaruh Pada Krisis Gobal? Berikut Penjelasannya
Karena RKUHP pasal penghinaan terhadap pemerintah tersebut rawan diselewengkan, di salahgunakan dan serta multitafsir, seperti kritik Bintang Emon. ***(Bima Ilham Abrar/ZonaSurabaya.com)
Artikel ini sebelumnya tayang di ZonaSurabaya.pikiranrakyat.com dengan judul "Kritik RKUHP Penghinaan Pemerintah, Bintang Emon: Kepentingan Rakyat atau Wakil Rakyat?"