MEDIA TULUNGAGUNG - Revisi Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah kin tengah menui polemik di masyarakat.
Pasalnya banyak yang menilai revisi ini bermuatan untuk kepentingan para pejabat bukan untuk rakyat.
Untuk diketahui, bahwa revisi tersebut akan menindak secara hukum para pelaku yang menghina pemerintah baik secara perseorangan atau lemabaga.
Baca Juga: Bitcoin Anjlok Di Bawah US$20.000 Karena Penurunan Kripto Terus Menerus
Adapun ancaman hukuman yang diberikan adalah 3 tahun masa tahanan.
Viralnya polemik RKUHP ini menuai respon dari salah satu komika yakni Bintang Emon.
Bintang Emon melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, @bintangemon memberikan kritik pedas terhadap RKUHP pasal penghinaan terhadap pemerintah.
“Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” kata Bintang Emon.