MEDIA TULUNGAGUNG - Pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan perihal acara halal bihalal dimasa pandemi covid19 ini.
Sebagaimana diketahui acara halal bihalal ini merupakan tradisi yang dilakukan saat lebaran Idul Fitri untuk saling memaafkan sesama.
Melalui Kementrian Dalam Negeri pemerintah menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Aturan ini mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Link Video Arachu, Pramuka hingga Ibu Ibu Banyak Dicari Netizen, Begini Kronologinya
Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.
Baca Juga: Tips dan Cara Hemat Bepergian Saat Lebaran Idul Fitri dengan Anak