Wajib Dilakukan, Vaksinasi Kanker Serviks Tak Dipungut Biaya

- 23 April 2022, 03:45 WIB
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya!
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya! /pixabay

 

MEDIA TULUNGAGUNG – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam upaya mengurangi penderita kanker serviks mengatakan vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) bersifat wajib dan dibiayai oleh negara.

Pemberlakuan vaksin yang wajib ini diharapkan dapat memberikan kekebalan kepada masyarakat agar tidak mudah terjangkit virus penyebab kanker serviks.

“Vaksinasi HPV diberikan secara gratis, dibiayai oleh negara," kata Budi Gunadi yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: 23 April Hari Apa? ini Deretan Peristiwa dan Peringatanya, Hari Buku Sedunia Hingga Jatuhnya Pesawat di Bali

Penerapan program vaksinasi kanker serviks gratis ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran masyarakat yang berisiko terjangkit penyakit ini.

Sementara itu Kelompok Penasihat Strategis Ahli tentang Imunisasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) (SAGE) juga menyatakan bahwa dosis tunggal vaksin Human Papillomavirus (HPV) dapat memberikan perlindungan kuat terhadap HPV atau virus penyebab kanker serviks.

Program vaksinasi HPV masuk ke dalam daftar vaksinasi wajib sama halnya dengan vaksinasi COVID-19 dan imunisasi dasar lengkap.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Begini 7 Cirinya, Salah Satu Jatuh pada Malam Ganjil Ramadhan

“Karena memang kita mau melakukan itu (diwajibkan) sebagai tindakan yang terkait preventif dan promotif. Seperti COVID-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk rumah sakit," ungkapnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x