Komentar Menohok Bintang Emon Soal RKUHP Penghinaan Pemerintah: Pasalnya Aja Nggak Jelas

- 19 Juni 2022, 15:04 WIB
Bintang Emon
Bintang Emon /Youtube Deddy Corbuzier

Lebih jauh, Bintang Emon menggarisbawahi bahwa bentuk ketersinggungan sangat bergantung pada perasaan masing-masing individu.

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” kata komika tersebut.

Pria berusia 26 tahun itu pun mencotohkan jika pandangan mata seorang rakyat terhadap sosok lembaga dapat saja dianggap bentuk penghinaan.

Jika hal itu terjadi, maka lembaga negara yang merasa tersinggung dapat dengan mudah memenjarakan setiap orang yang dinilainya menghina.

Baca Juga: Bagaimana Perang Rusia-Ukraina Bisa Berpengaruh Pada Krisis Gobal? Berikut Penjelasannya

“Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan,” kata Bintang Emon.

Dia pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dibuatnya RKUHP pasal penghinaan terhadap negara.

Menurut pria bernama asli Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra setiap undang-undang seharusnya dibuat atas dasar kepentingan rakyat.

“Setau gua undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat, nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat,” kata Bintang Emon.

Baca Juga: Jadwal BWF World Tour 2023-2026, Malaysia Sejajar Dengan Indonesia di Super Series 1000

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini