Media Tulungagung – Simak daftar gaji PNS Golongan I hingga IV, pensiunan yang akan diterimakan oleh pemerintah pada bulan Juli 2022.
Rencana pencairan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji dan tunjangan itu akan diberikan pemerintah kepada beberapa elemen seperti PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara beserta pensiun dan keluarga perwakilan penerima pensiun.
Baca Juga: Film ‘Mencuri Raden Saleh’ Bertabur Bintang Muda Hingga Senior Akan Tayang Pada 25 Agustus 2022
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat pada Rabu, 01 Juni 2022.
Sementara besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja.