Soroti RKUHP Penghinaan Pemerintah, Bintang Emon: saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi...

- 19 Juni 2022, 17:32 WIB
Komika, Bintang Emon.
Komika, Bintang Emon. /Instagram.com/@bintangemon/

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” kata sang komika sebagaimana Zona Surabaya Raya kutip, Minggu 19 Juni 2022.

Cowok 26 tahun itu lantas menambahkan, misalnya pandangan mata seorang rakyat terhadap sosok pejabat pemerintah atau lembaga, bisa saja di nilai sebagai wujud penghinaan.

Kalau hal tersebut sampai terjadi, maka individu pejabat maupun lembaga negara yang merasa tersinggung, berpotensi dengan mudah memenjarakan setiap orang yang di nilai telah melakukan penghinaan.

Baca Juga: Siti Zuhro Soroti Koalisi Partai Menuju Pilpres 2024: Pada Mumet Semua

“Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan,” kritik Bintang Emon.

Dia lantas mempertanyakan maksud dan tujuan di buatnya RKUHP pasal penghinaan terhadap negara.

Cowok yang punya nama asli Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra ini mengungkapkan, setiap produk undang-undang mestinya di buat atas dasar kepentingan rakyat.

“Setau gua undang-undang apapun di buat berdasarkan kepentingan rakyat," Emon memulai sindirannya, "nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat".

Baca Juga: Komentar Menohok Bintang Emon Soal RKUHP Penghinaan Pemerintah: Pasalnya Aja Nggak Jelas

Di akhir postingan-nya tersebut, komika angkatan Stand up Comedy Academy 2017 tersebut memberi saran yang lebih "akurat".

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Zona Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini