Soroti RKUHP Penghinaan Pemerintah, Bintang Emon: saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi...

- 19 Juni 2022, 17:32 WIB
Komika, Bintang Emon.
Komika, Bintang Emon. /Instagram.com/@bintangemon/

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah hingga kini menuai polemik.

Pasalnya banyak yang menilai bahwa RKUHP ini dibuat atas kepentingan para pejabat.

Sontak hal tersebut menui respon dari berbagai kalangan masyrakat di Indonesia.

Baca Juga: Bungkus Night: Acara Bermuatan Sensual di Jaksel yang Pasang Tarif Rp250.000 Dibubarkan Polisi

Salah astunya datang dari Komika Indonesia Bintang Emon.

Menurutnya, dia setuju dengan pasal tersbebut dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Tetapi, sambungnya, wujud dari orang atau pemerintah yang tersinggung atas penghinaan tersebut bisa berbeda-beda.

Karena, Bintang Emon menggarisbawahi, wujud orang atau pihak yang tersinggung tersebut berbeda tergantung pada perasaan masing-masing individu atau pihak.

Baca Juga: Apa Itu Acara Bungkus Night yang Posternya Viral di Media Sosial? Begini Penjelasanya

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” kata sang komika sebagaimana Zona Surabaya Raya kutip, Minggu 19 Juni 2022.

Cowok 26 tahun itu lantas menambahkan, misalnya pandangan mata seorang rakyat terhadap sosok pejabat pemerintah atau lembaga, bisa saja di nilai sebagai wujud penghinaan.

Kalau hal tersebut sampai terjadi, maka individu pejabat maupun lembaga negara yang merasa tersinggung, berpotensi dengan mudah memenjarakan setiap orang yang di nilai telah melakukan penghinaan.

Baca Juga: Siti Zuhro Soroti Koalisi Partai Menuju Pilpres 2024: Pada Mumet Semua

“Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan,” kritik Bintang Emon.

Dia lantas mempertanyakan maksud dan tujuan di buatnya RKUHP pasal penghinaan terhadap negara.

Cowok yang punya nama asli Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra ini mengungkapkan, setiap produk undang-undang mestinya di buat atas dasar kepentingan rakyat.

“Setau gua undang-undang apapun di buat berdasarkan kepentingan rakyat," Emon memulai sindirannya, "nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat".

Baca Juga: Komentar Menohok Bintang Emon Soal RKUHP Penghinaan Pemerintah: Pasalnya Aja Nggak Jelas

Di akhir postingan-nya tersebut, komika angkatan Stand up Comedy Academy 2017 tersebut memberi saran yang lebih "akurat".

“Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi di nama baik,” kata Emon.

Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam RKUHP menuai kontroversi karena terjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat ada yang mendukung, dan sebagian lainnya menolak. Bahkan, banyak pula pakar hukum yang memberikan pendapat berbeda tentang RKUHP yang sedang di bahas oleh DPR RI.

Baca Juga: Bagaimana Perang Rusia-Ukraina Bisa Berpengaruh Pada Krisis Gobal? Berikut Penjelasannya

Karena RKUHP pasal penghinaan terhadap pemerintah tersebut rawan diselewengkan, di salahgunakan dan serta multitafsir, seperti kritik Bintang Emon. ***(Bima Ilham Abrar/ZonaSurabaya.com)

 

Artikel ini sebelumnya tayang di ZonaSurabaya.pikiranrakyat.com dengan judul "Kritik RKUHP Penghinaan Pemerintah, Bintang Emon: Kepentingan Rakyat atau Wakil Rakyat?"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Zona Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah