KUHP Akan Segera Dibahas DPR, Salah Satunya Tentang Penghinaan Kepada Pemerintah yang Sah

- 20 Juni 2022, 20:16 WIB
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.
Bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. /Twitter @AksiLangsung

Dalam bahasa Belanda, Pasal penghinaan tersebut disebut sebagai haatzaai artikelen (ujaran kebencian).

Baca Juga: Update Ranking BWF Sektor Ganda Putra Pasca Indonesia Open 2022, The Minnions Peringkat 1, Fajri Turun Lagi

Meski demikian, pasal itu sudah dihapuskan sejak 4 Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi. Taufiqqurahman meminta agar pasal ini dihapus saja.

Tidak ada Pasal itu saja, banyak warga biasa yang mengkritik penguasa dipolisikan.

“Sudahlah penguasa atau lembaga enggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sudah dapat kompensasi gaji dan fasilitas. Jika dikritik ya wajar. Kritik yang halus, kririk kasar ,atau penghinaan itu batasanya relatif," kata Taufiq.

Baca Juga: Jadwal BWF World Tour, Daftar Pemain Indonesia yang Akan Tampil di Malaysia Open 2022 Juni-Juli

Kata orangtua kita dulu, kalau jadi pejabat itu harus kandel ceuli atau tebal telinga. Artinya, tidak ambil pusing atau acuh (terhadap makian, sindiran, dan sebagainya); tidak mau mendengar kata orang lain.

Selama berjalan di rel yang benar, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jawab kriti bahkan penghinaan dengan kerja dan prestasi.

Selain itu, dalam demokrasi ada kredo vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan. Ketika rakyat sudah bersuara, mesti diberi nilai tertinggi, terkoneksi misi ketuhanan.

Baca Juga: Pembunuhan Makin Melonjak, Pria Palestina Tewas Di Tangan Militer Israel Di Dekat Tembok Pemisah

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x