Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU KUHP Terkini, Lengkap dengan Pasal yang Mendasarinya

- 16 Februari 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi pengesahan Undang-Undang KUHP Terbaru/ Tahun 2023
Ilustrasi pengesahan Undang-Undang KUHP Terbaru/ Tahun 2023 /Pexels.com/ Sora Shimazaki/

MEDIA TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini, kita dihebohkan dengan hukum pidana mati. Hal tersebut, bermula dari vonis atas terdakwa Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Lantas apa sih pidana mati itu? Dan bagaimana ketentuan dan alurnya dalam Undang-Undang KUHP terkini?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pidana mati adalah pidana yang berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana.

Pidana mati berdasarkan pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2023 akan dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Selain itu dalam prosesnya, pelaksanaan eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum atau dipertontonkan.

Baca Juga: Tanggapan Keluarga Mendiang Brigadir J Atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Rosti Simanjuntak: Saya Percaya...

Serta pelasanaannya dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut, pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan dan tidak lagi menyusui bayinya.

Sedangkan untuk terpidana mati yang memiliki gangguan sakit jiwa, ditunda sampai orang tersebut dinyatakan sembuh dari sakit jiwa.

Namun dalam KHUP terkini, pidana mati tidak bisa langsung dieksekusi, melainkan terpidana memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkum HAM Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x