Berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim menjatuhkan pidana mati dengan mempertimbangkan:
a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapab untuk memperbaiki diri
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana
Lebih lanjut dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Dan waktu masa percobaan 10 tahun dimulai dari 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diatur dalam pasal 100 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden yang tertuang pada pasal 100 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dan pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan, yang tertuang dalam pasal 100 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU?
Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki.